Tekan Fatalitas Laka, Polisi Kaji Ulang Waktu dan Larangan kendaraan Besar Masuk Kota

  • Bagikan
Foto: Satlantas Probolinggo Kota ketika mengatur arus lalu lintas, (FOTO: Raphel/Siaptv.com)
banner 728x90

PROBOLINGGO – Demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kota Probolinggo, Polantas Probolinggo Kota akan segera berlakukan waktu dan larangan kendaraan besar yang melintas di Jalan Kota setempat. Dimana hal tersebut dilakukan karena tingginya laka lantas yang melibatkan kendaraan besar dengan pemotor, seperti halnya yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mastrip, yang mengakibatkan pemotor meninggal dunia, Sabtu (3/12/2022).

Kanit Gakkum Aipda Anton Damei menjelaskan, jika pihak kepolisian akan segera memberlakukan batas waktu dimana truk dan bus bisa diperbolehkan melintas di ruas jalan Kota Probolinggo. Hal tersebut akan dilakukan agar kenyamanan dan rasa aman bisa dirasakan oleh warga Kota setempat.

‘’Sebenarnya pemberlakuan waktu dimana kendaraan besar diperbolehkan melintas di jalan kota, sudah dari dulu, namun mengingat banyaknya gudang maupun garasi pengusaha moda transportasi yang berada di wilayah kota ini, yang jadi kendala,’’ terangnya.

Sedikitnya ada 15 titik garasi atau gudang milik pengusaha transportasi baik barang maupun orang, oleh sebab itu pihak kepolisian akan segera mengundang Dinas Perhubungan, Organda, dan pemilik usaha.

‘’Nantinya akan kita atur ulang ya di jam berapa ada truk yang diperbolehkan masuk kota dan bisa bongkar muat, supaya bisa memberikan kenyamanan pada semua pihak, namun terkecuali dengan bis karyawan milik perusahaan besar, untuk yang ini kan memang tujuannya sudah jelas, bus yang mengantar jemput para karyawannya,’’ ujarnya.

Dimana beberapa ruas jalan untuk kendaraan besar yang tidak diperbolehkan melintas antara lain:
1. Jalan Brantas
2. Jalan Kapuas
3. Jalan Supriyadi
4. Jalan Mastrip
5. Simpang Tiga SMP Negeri 4
6. Simpang 4 TWSL
7. Simpang 4 Jalan Basuki Rahmat
8. Simpang 4 Brak
9. Simpang 4 Pilang
10. Jalan Semeru
11. Simpang 4 Randu Pangger
Dimana untuk kendaraan besar yang dari arah Surabaya dianjurkan tetap bisa melintas melalui Jalan Lingkar Utara (JLU), sedangkan untuk kendaraan yang dari arah Situbondo diarahkan ke Simpang 4 Randu pangger menuju ke arah selatan melewati Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Jalan Profesor Hamka.

‘’Terkecuali untuk yang dari arah Lumajang ya, tidak ada pengalihan lalu lintas, kan memang bisa langsung lewat Jalan Lingkar Selatan (JLS), oleh sebab itu untuk koordinasi bersama stakeholder terkait akan segera kita lakukan, selain itu kita pihak kepolisian juga menempatkan personil pada jam – jam padat aktifitas,’’ Tambahnya.

Hal tersebut dilakukan agar fatalitas kecelakaan bisa terminimalisir dengan baik, dan masyarakat Kota Probolinggo bisa beraktivitas dengan rasa aman.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtube.com/@siaptv?si=zXpY6lfhjM945b7A