Seorang Wanita di Probolinggo Alami KDRT Usai Dapati Suaminya Selingkuh

  • Bagikan
banner 728x90

PROBOLINGGO ( siaptv.com ) – Lelaki berusia 26 tahun Bernama Yuniarto Hasan, warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo ini harus berurusan dengan hukum. Dimana dirinya tega melakukan tindak kekerasan pada istrinya sendiri, usai kepergok bersama wanita lai8n di salah satu rumah kontrakan di Jalan M.T Hariyono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menjelaskanjika dalam insiden tersebut, pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian usai mendapati laporan korban yang berinisal YA(39). Diketahui YA merupakan istri sah dari pelaku Yuniarto.

“Jadi YH ini berpamitan pada istrinya YA berpamitan jika dirinya ada giat untuk mengecek proyek melalui pesan whatsapp, namun, si Korban pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB mendapat kabar dari rekannya, jika YH berada di daerah Kelurahan Jati, Kota Probolinggo,” terangnya.

 

Guna memastikan kebenaranya, akhirnya Korban mendatangi lokasi tersebut. Benar saja, ternyata dia mendapati suaminya sedang berada keluar dari rumah kontrakannya bersama wanita lain. Hal inil membuat YH yang sudah tertangkap basah oleh istrinya langsung lari ke dalam mobil, dan si korbna pun merusaha mengejarnya.

 

“Namun, YH yang sudah masuk mobil terlebih dahulu, ditarik oleh istrinya, hingga akhirnya lengan korban terjepit kaca mobil, bukannya berhenti, tapi pelaku malah tancap gas mobilnya, hingga akhirnya YA terseret beberapa meter,” tambahnya.

 

Hingga akhirnya Yh mengkentikan mobilnya dan melepas tangan istrinya, lalu melarikan diri. Hingga akhirnya insiden tersebut membuat korban mengalami luka luka, dan karena korban yang tidak terima atas perbuatan suaminya, maka korban melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian.

 

“Kita berhasil menangkap pelaku pada Senin (12/12/2022) dinihari, dan berdasarkan hasil penyelidikan, dan alat bukti dari istri sahnya, dan YH dibawa pada unit PPA untuk melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Dengan jeratan pasal 44 ayat (1) subpasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004. Tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga.(Rpl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *