KURANG MAKSIMALNYA PENGGUNAAN DANA DESA TERHADAP INFRASTRUKTUR

  • Bagikan
banner 728x90

 

OLEH : FIFI RAHMAWATI
202210110311597

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
email: fifirahmawati31@gmail.com

MALANG (SIAPTV.COM) – Pelaksanaan pembangunan yang baik merupakan salah satu proses dalam pengembangan desa yang memberikan peran besar bagi kemajuan Desa, untuk melaksanakan pembangunan yang baik tentunya membutuhkan pengelolaan anggaran yang sesuai peraturan perundang-undangan agar jalannya pembangunan sesuai dengan tujuan dan keinginan masyarakat.

Dengan adanya manajemen pengelolaan dana desa yang baik diharapkan kampung dan saran dapat lebih meningkatkan pembangunan berdasarkan kepentingan Desa dan kemauan masyarakat desa. Sesuai dengan Permendagri nomor 114 tahun 2014 titik dijelaskan bahwa Dana Desa harus dikelola dengan manajemen keuangan yang baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan juga penanggung jawab, sehingga memberikan manajemen yang efektif dalam pengelolaan dana desa yang mampu memberikan kesesuaian kinerja pembangunan yang efektif.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan dana desa dalam pembangunan infrastruktur desa transparan sudah cukup baik. Hal ini dapat kita lihat desa tersebut mengalami perubahan dan perbaikan pada tiap tahunnya walaupun dalam kegiatan pembangunan masih mengalami hambatan-hambatan yang merupakan sebuah kewajaran yang terjadi dalam suatu daerah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak penggunaan dana desa terhadap kesejahteraan masyarakat, faktor penyebab penggunaan dana desa yang kurang maksimal, mengetahui upaya pentingnya pengelolaan dana desa yang efisien, solusi dari problem penggunaan dana desa terhadap infrastruktur yang kurang maksimal.

Kata kunci : Pengelolaan, Dana Desa, Pembangunan, Infrastruktur, Efisien, Problem.

A. LATAR BELAKANG
Pembangunan infrastruktur desa yaitu penambahan fasilitas desa yang mengakibatkan peningkatan perekonomian pada suatu daerah, dengan hal ini perkembangan ekonomi meningkat dan secara langsung dapat meningkatkan kualitas hidup warga pada suatu daerah.

Pembangunan infrastruktur pada suatu daerah juga sangat penting dikarenakan dapat pengembangan ekonomi lingkungan dan sosial dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan dapat dikatakan investasi namun dalam bentuk bangunan, jalanan, ataupun lain sebagainya.

Selain  alokasi dana desa, terdapat  belanja modal yang dapat digunakan untuk membeli aset tetap seperti tanah, bangunan dan gedung, yang dianggarkan untuk faktor pendukung pembangunan infrastruktur politik akses penjual dan pembeli dalam pasar yang membantu petani pada perdagangan. Hal itu disebabkan karena pembangunan di dalam Desa dibagi menjadi dua yaitu pembangunan infrastruktur dan pembangunan pemberdayaan masyarakat.

Keduanya bertujuan sama-sama membangun masyarakat pada Desa Berkembang Pengelolaan adalah ilmu dan seni mengatur dalam proses pemanfaatan sumber daya manusia secara efektif, yang didukung oleh sumber-sumber dalam organisasi untuk mencapai tujuan tertentu.

Menurut peraturan menteri nomor 6 tahun 2020 pasal 1 dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah dan digunakan untuk memadai penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat titik jadi dan Anisa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN dan dana tersebut ditransfer awal lewat anggaran dan belanja daerah atau APBD Kabupaten Kota yang selanjutnya ditransfer ke APBD saat titik Dana Desa ini digunakan berdasarkan kewenangan dari pemerintah Desa atas pengawasan dari pejabat yang berwenang agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Pengelolaan Dana Desa memiliki pengaruh yang besar terhadap proses peningkatan pembangunan yang efektif, dikarenakan suatu pembangunan harus memiliki manajemen pengelolaan anggaran yang baik agar hasilnya sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan titik dalam pengelolaan Dana Desa harus memiliki nilai keterbukaan dan nilai tanggung jawab yang tinggi agar tidak memiliki dampak yang buruk terhadap pembangunan, karena banyak desa yang memiliki nilai pembangunan yang kurang efektif dikarenakan kurangnya manajemen pemerintahan desa yang kurang operasional dalam pengelolaan anggaran.ang maupun desa tertinggal.

Pembangunan adalah proses pemberdayaan masyarakat yang merencanakan pengembangan sumber daya lokal berdasarkan kemampuan masyarakat.Semua aspek pembangunan diukur terhadap keberhasilan program pembangunan yang direncanakan dan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.

Program yang berhasil direncanakan pada titik-titik pembangunan berupa jalan desa dengan akses yang wajar akan merangsang berbagai sektor pembangunan dan meningkatkan pendapatan sosial, budaya maupun ekonomi yang dapat dengan mudah meningkatkan kesejahteraan warga yang mempermudah akses penjual dan pembeli pasar yang membantu petani dalam perdagangan

Pembangunan desa dibagi sebagai 2 yaitu pembangunan infrastruktur & pemberdayaan warga . Pembangunan infrastruktur sendiri terdiri berdasarkan pembangunan jalan, pengerasan jalan dan pembangunan gedung sedangkan pembangunan pemberdayaan berupa sosialisasi, pengadaan kartu Tani, peningkatan warga terhadap pengelolaan sumber daya

Pada era pandemi  pada tahun 2019 ada isu yang tersebar mengenai pengalokasian Dana Desa . Dana desa menjadi yg dibentuk buat donasi warga , pembelian masker yang dibagikan buat warga dan beberapa prokes lainnya. Isu bisa ditepis menggunakan adanya penyusunan pembangunan dan terlaksana bangunan tadi pada tahun maraknya pandemi berlangsung.

Anggaran dana desa tersebut ada 2 yaitu Anggaran pendapatan belanja dan Anggaran pendapatan belanja daerah, dengan rincian sebagai berikut dana desa berasal dari Anggaran pendapatan belanja negara. Dengan dana 10% dari dana hasil usaha ditambah dana dibagi dengan penyaluran dana desa setahun 3kali yaitu pada penyaluran pertama akan turun dana sebesar 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 40%.

Dana dipengaruhi berdasarkan jumlah penduduk, nomor kemiskinan dan letak geografis suatu desa, aturan pendapatan belanja negara (APBN) adalah planning keuangan tahunan pemerintah negara menggunakan persetujuan berdasarkan DPR.APBN sendiri terdiri berdasarkan atas aturan belanja,aturan pendapatan & pembiayaan. APBN tadi akan sebagai aturan berdasarkan 1 januari hingga tahun.

Sedangkan aturan pendapatan belanja wilayah sendiri merupakan perencanaan secara sistematis berisi pemasukan ataupun pengeluaran yg sudah ditata & disetujui sang DPRD buat jangka saat satu tahun.

Pemberian alokasi dana desa (ADD) bertujuan buat stimulan atau perangsang buat pendorong acara pemerintah desa yg ditambah menggunakan partisipasi sifat gotong royong rakyat pada rangka aplikasi aktivitas pemerintah dan pemberdayaan rakyat.Alokasi dana desa ini diperuntukan buat segala hal tentang rakyat dan pemerintahan yang ada.

Permasalahan lain yang dihadapi yaitu dengan adanya pendapatan asli desa yang masih rendah.  Masih banyak pengelolaan yang tidak seimbang, sehingga alokasi dana desa dianggap belum optimal. Pembangunan jalan yang tidak merata oleh daerah berkembang. Ada kegiatan yang dibiayai oleh ADD. namun tidak sepenuhnya didukung oleh keterlibatan masyarakat. Dapat juga kita simpulkan bahwa masih kurangnya komunikasi antara masyarakat dengan organisasi pengelola ADD.

B. RUMUSAN MASALAH
1). Bagaimana pengaruh antara alokasi dana terhadap pembangunan infrastruktur secara simultan?

2). Bagaimana pengaruh antara alokasi dana terhadap pembangunan infrastruktur secara persial?

C. TUJUAN

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana desa, mengembangkan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan seluruh daya alam lingkungan secara berkelanjutan.

D.  MANFAAT
Agar menetapkan kebijakan pembangunan atau pengelolaan dana desa khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih adil dan merata.

PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DANA DESA
Dana desa sebagai anggaran yang berasal dari APBD yang ditunjukkan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalu dana APBD kota atau kabupaten.

Menurut peraturan pemerintah pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut pendapat Lily, dana yang diterima Desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfer langsung lewat APBD kabupaten atau kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintah atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

B. PENGERTIAN INFRASTRUKTUR
Infrastruktur merupakan fasilitas- fasilitas yang dikembangkan atau diperlukan agen-agen publik buat fungsi-fungsi pemerintah pada penyediaan air tenaga listrik, pembangunan limbah, transportasi dan pelayanan similar buat memfasilitasi Teknik, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang dibutuhkan buat melakukan pelayan rakyat dan mendukung jaringan  struktur supaya pertumbuhan ekonomi dan sosial rakyat bisa berjalan dengan baik.

C. FAKTOR PENYEBAB PENGGUNAAN DANA DESA YANG KURANG MAKSIMAL
Penyebab penggunaan dana desa yang kurang maksimal yaitu:
1.Rendahnya sinkronisasi antara perencanaan dan tingkat desa dan kecamatan.

2. Jumlah dana desa sebagai penunjang operasional administrasi pemerintah masih terbatas.

3. Kurangnya intensitas sosialisasi dana desa pada masyarakat.

Di sisi lain, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa berdasarkan Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Permendagri No. 113 Tahun 2014 mengalami kendala seperti sumber daya manusia, swadaya masyarakat dan pengawasan masyarakat. .menghadapi. Keterlibatan masyarakat dalam perubahan anggaran.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa disinsentif pengelolaan alokasi dana desa adalah jumlah anggaran dan sumber daya manusia serta keterbatasan anggaran dan titik sumber daya manusia seperti aparatur kota dan desa dapat dilampirkan.

D. DAMPAK  DANA DESA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Kesejahteraan sosial mencerminkan keadaan dimana terpenuhinya kebutuhan dasar hidup seseorang, terutama berupa kesehatan, pendidikan, perumahan, pangan dan sandang.

Upaya yang terlembaga dan terencana sangat diperlukan untuk mencapainya, dengan tujuan memenuhi kebutuhan sosial dasar, mengelola dan mencegah masalah sosial, politik dan sosial, termasuk semua aspek layanan sosial dan intervensi dalam kerangka Meningkatkan kualitas urusan ekonomi, kelembagaan dan pranata sosial.

Selain itu dampaknya yaitu Dana Desa akan mendorong peningkatan tingkat hayati dan kesejahteraan warga desa bila diaktifkan secara intensif dan efektif. Pembangunan pedesaan menjadi target pembangunan, guna buat mengurangi aneka macam kesenjangan desa dan kota dan  peningkatan perekonomian pada desa.

Menggunakan mengimplementasikan taktik agunan sosial bagi semua elemen warga , utamanya bagi gerombolan warga rentan dan termarginalkan. Serta menaikkan taraf keberdayaan berdasarkan warga menggunakan membentuk kelembagaan dan sistem politik, budaya ekonomi, dan sosial yang berorientasi terhadap prestise dan nilai-nilai humanisme.

Serta memperbaiki kualitas kebebasan pada warga menggunakan menaruh kesempatan buat warga sanggup mengakses dan Sesuai menggunakan baku, aspirasi, dan kemampuan humanisme yang sudah disepakati secara dunia.

E. UPAYA PENTINGNYA PENGELOLAAN DANA DESA YANG EFISIEN

Pengelolaan dana desa merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilakukan. Oleh karena itu pengelolaan dana desa berdasarkan asas keterbukaan, tanggung jawab dan partisipasi, harus dilaksanakan secara teratur dan jujur ​​untuk memfasilitasi terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di masyarakat desa.

Di sisi lain, mengemukakan bahwa alokasi dana desa yang disebut dengan add adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten ke desa, APBN dan sisanya diterima oleh kabupaten setelah dikurangi biaya tenaga kerja. ‘saya disini. Dapat dilihat bahwa pengelolaan dana desa merupakan kegiatan yang melibatkan proses pelaksanaan berdasarkan anggaran dari APBN yang disalurkan ke masing-masing desa.

F. SOLUSI DARI PROBLEM PENGGUNAAN DANA DESA TERHADAP INFRASTRUKTUR YANG KURANG MAKSIMAL

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kendala tersebut terutama disebabkan oleh kurangnya kesiapan pemerintah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan pemerintah daerah. Keputusan bupati atau walikota yang mengatur pengelolaan keuangan, tata cara pembiayaan barang dan jasa, alokasi dana desa dari APBN menyebabkan keterlambatan pencairan dana pada proses transfer dari RKN ke RKUD. Sementara itu, pemerintah pusat juga menunda peraturan yang diperlukan dan mengganggu siklus fiskal.

Pemerintah desa yang merupakan pelaksana dana desa juga menghadapi kendala seperti belum cukupnya penyusunan dokumen perencanaan desa seperti RPJM desa, RKP desa dan APBD desa yang menjadi syarat pembayaran dana desa. dokumen akuntansi. Masih banyak desa yang belum memiliki RPJM desa. Hal ini mungkin disebabkan karena pemerintah desa dalam hal ini kepala desa masih belum memahami RPJM desa, anggaran desa, cara penyusunan anggaran desa dan tahapan penyusunan rencana dan anggaran pembangunan. Selain sarana dan prasarana pemerintahan desa yang mendukung, fasilitas yang memadai masih menjadi kendala. Hal ini dikarenakan masih banyak desa yang belum memiliki kantor desa yang baik dan benar untuk memberikan pelayanan masyarakat, serta ketersediaan komputer yang masih kurang untuk mendukung pelayanan masyarakat.

KESIMPULAN
Pengelolaan dana desa pada peningkatan infrastruktur pada kampung tenseran Kabupaten Aceh Tengah dievaluasi telah efektif berdasarkan sisi output akhir pembangunan titik dipandang berdasarkan pembangunan Kampung tadi dalam setiap tahunnya mengalami peningkatan & perubahan, pada penyelenggaraan pembangunan menaruh prinsip keadilan kecukupan & pemerataan, sebagai akibatnya aturan pada pembangunan memadai sinkron menggunakan tujuan pembangunan.

Faktor pendukung pada pembangunan Kampung tensaron merupakan Pemerintahan Desa Kampung tengsara mempunyai prinsip keterbukaan dalam penggunaan aturan & bertanggung jawab atas kewenangan yg sudah diberikan pada mengelola dana desa. Dan pula rakyat sendiri berpartisipasi pada menaikkan pembangunan pembangunan pada kampung.

Hambatan yg dialami sang Kampung tensaron merupakan pembangunan infrastruktur Desa yaitu lemahnya asal daya insan Selain itu tantangan pada pembangunan Kampung tesaran merupakan adanya hubungan sosial antara pemerintahan & desa menggunakan rakyat setempat misalnya sebagian rakyat nir menaruh pembebasan huma menjadi loka pembangunan desa & pula faktor cuaca yg menaruh hambatan terhadap pembangunan.(****)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *