JPU Terima Tersangka RE Dalam Perkara Keimigrasian

  • Bagikan
banner 728x90

Kediri ( siaptv.com ) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri – Pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Kediri atas nama tersangka RE (26 tahun) dalam perkara tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (2) jo. Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Roni Kasi Intelejen Kejaksaan Kabupaten Kediri menerangkan, Tahap II dalam perkara tindak pidana keimigrasian tersebut tersangka RE diduga melakukan perbuatan tindak pidana memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar kepada petugas keimigrasian untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) bagi tersangka maupun orang lain dengan tujuan wisata ke negara Thailand padahal diketahui penggunaan Paspor tersebut untuk bekerja di Holiday Palace yang berlokasi di Poipat negara Kamboja.

Selanjutnya tersangka RE dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023. JPU sesegera mungkin menyusun Surat Dakwaan dan melengkapi berkas pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk segera dilakukan proses persidangan.( Efn )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtube.com/@siaptv?si=zXpY6lfhjM945b7A