“Kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), dikutip dari informasi beberapa siaran media.
Mantan Kadiv Propam Polri melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
Dimana hakim menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdi Sambo, dimana yang memberatkan salah satunya adalah Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun ada usaha meminta meringankan pidana, namun hakim memutuskan tidak ada hal meringankan, namun sidang vonis yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan bahwa Ferdy Sambo bersalah dan harus menerima konsekuensi atas perbiatannya tersebut. ( Red )