Dewan Kesenian Gelar Audensi Dengan Komisi B DPRD Kota Batu Guna Bahas Perda Kebudayaan Di Kota Batu

  • Bagikan
banner 728x90

Batu ; Dewan Kesenian Kota Batu ( DKKB ) kota Batu gelar audensi dengan Komisi B DPRD kota Batu di ruang rapat pimpinan sekretariat DPRD kota Batu jalan AP III Kadjoeng Permadi 18 Junrejo Kota Batu, Rabu ( 15/2/2023 ) pagi.

Adapun tiga materi yang dibahas pada audensi ini yaitu terkait Perda tentang kebudayaan kota Batu; Kongres kebudayaan Kota Batu ke II dan sosialisasi program kerja dewan kesenian ( DKKB ) kota Batu 2023.

Pada audensi ini dihadiri langsung oleh kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief Assidiq, Komisi B DPRD Kota Batu Fahmi, Nurali, H Rudi, Santi sembilan orang pengurus dewan kesenian ( DKKB ) kota Batu yaitu ketua, sekretaris, bendahara, Litbang, komite Tradisi, komite sastra dan komite musik.

Disampaikan oleh Ketua DKKB kota Batu Sunarto bahwa pada audensi kali ini membahas tiga materi, salah satunya terkait perda kebudayaan di kota Batu.

” Dimana saat ini, di kota Batu belum ada perda kebudayaan jadi kami dari DKKB mendorong di adakanya perda kebudayaan di kota Batu.

Pada audensi ini juga akan membahas terkait kongres kebudayaan 2 yang akan dilaksanakan dibulan Juli 2023 mendatang.

Selain itu juga membahas terkait program kerja dari DKKB kota Batu, baik yang sudah dilakukan maupun yang belum dilakukan, dan nanti akan kami presentasikan kepada bapak pimpinan DPRD kota Batu “, jelasnya.

Diharapkan pada audensi ini, DPRD Kota Batu mengamini pendorongan dari DKKB terkait perda kebudayaan di kota Batu.

Karena dikota Batu ini memang perlu adanya perda kebudayaan dan saat ini memang kota Batu belum memiliki perda kebudayaan seperti di Dewan kesenian Jawa Timur yang sudah mendapatkan Pergub Kebudayaan,  dengan begitu ada penganggaran melekat untuk Dewan kesenian Jawa Timur.

” Semoga kedepannya pemerintah bersama dewan kesenian ini bisa berkolaborasi dan bekerja bersama-sama untuk membahas apa yang belum untuk kemajuan kebudayaan di kota Batu ” harapnya.

Sekretaris DKKB kota Batu M Iksan juga

menambahkan karena belum ada perdanya, hingga saat ini belum ada penganggaran sama sekali, jadi kami masih bersifat kolektif kolegial sesama anggota, sesama organisasi sehingga setiap kegiatan DKKB dilaksanakan secara mandiri.

” Dari dinas Pariwisata selama ini hanya memberikan fasilitasi kegiatan saja seperti anggaran talen saja.

Mangkanya dengan adanya perda kebudayaan ini untuk memperkuat bagi pemerintah kota Batu untuk memberikan penganggaran kepada DKKB kota Batu, dan ini salah satu yang akan di bahas pada audensi kali ini “, tegasnya. ( Wic.SKW23 ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://youtube.com/@siaptv?si=zXpY6lfhjM945b7A