JAKARTA ( Siaptv.com ) – Momen yang dinanti pendukung Barada Richard Eliezer akhirnya terkabul, dimana saat menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan Richard Eliezer vonis 12 tahun penjara. Dimana Majelis Hakim akhirnya memutuskan Richard Elizer dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan status saksi pelaku yang membantu atau justice collaborator Richard Eliezer. Inilah yang menjadiikan dasar hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat putusan diumumkan sempat mengejutkan ibu dari Barada E dan pendukung Barada E, mereka bersorak bahagia dan beberapa menangis haru.
Dan karenanya anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi sikap hakim. Memang, seorang justice collaborator di luar negeri umumnya dibebaskan. Tetapi dia mengaku tak ingin masuk pada vonis hakim. Habiburokhman menilai, dikabulkannya status justice collaborator Richard Eliezer adalah praktik baru dalam hukum pidana di Indonesia. Ia pun merasa hal ini bisa memberikan dampak baik bagi iklim hukum pidana di dalam negeri.
( Red )