Kediri ( Siaptv.com )-Pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023, pukul 09.00 wib s/d pukul 09.45 wib, bertempat di aula SMAN 1 Kota Kediri telah dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan Kesepahaman Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Peresmian Rumah Restorative Justice Sekolah. Yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri (Ibu Novika M. R., SH., MH.) serta dihadiri oleh Kasubagbin dan Para Kasi pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Presmian Peresmian Rumah Restorative Justice Sekolah dilakukan simpolisme oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan pemukulan gong.
Maksud Kesepakatan bersama ini adalah dalam rangka meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerjasama tugas dan fungsi para pihak yaitu Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Cabang Dinas Pendididkan Wilayah Kota Kediri.
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi : Penegakan Hukum, Pertukaran Data dan Informasi, Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, serta Bentuk Kerjasama lainnya yang disepakati bersama.
Bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum yang dapat membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa mencerminkan kedamaian dan harmoni masyarakat, khususnya dilingkungan Sekolah di Kota Kediri. ( Efn/Arm)