
Sidoarjo, Siaptv.com, – Satu dari lima tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polresta Sidoarjo berhasil di bekuk. Tepatnya kejadian tersebut berlangsung di daerak Ketapang, Kec. Sukodono, Sidoarjo pada kamis (05/10/2023) dini hari.
Tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo seorang laki-laki TAS (19) warga Kec. Taman, Sidoarjo. Tersangka bersama ke empat kawannya B, M, P dan A (DPO) mengeroyok serta melakukan perampasan barang berharga terhadap seorang korban MFR (20) warga Sukodono .
Akibat pengeroyokan yang dilakukan para tersangka, korban mengalami luka memar di mata sebelah kanan dan luka lecet
pada bibir. Selain itu korban juga mengalami kerugian materil di karenakan hand phone korban diambil paksa oleh para tersangka pada saat pengeroyokan berlangsung.
Pada saat gelar perkara kamis (26/10/2023) di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo menjelaskan awal mula kejadian tersangka TAS pesta miras bersama ke empat temannya. Setelah itu para tersangka mengendarai motor di wilayah Ketapang, Sukodono dan disalip oleh korban yang berboncengan dengan temannya.
“Merasa tak terima disalip dan akibat pengaruh miras, para pelaku mengejar dan meminta korban berhenti. Kemudian TAS bersama empat temannya melakukan pemukulan pada korban dan mengambil hand phone korban. Hasil penjualan hand phone korban digunakan beli makan dan miras”, jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dengan korban. Setelah para tersangka berhasil menghentikan kendaraan korban, teman korban melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri hingga korban menjadi bulan-bulanan para tersanngka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka yang berhasil diringkus pada kamis (19/10/2023) di Lapangan Dewata Ds. Wage, Kec. Taman, Sidoarjo mengaku bahwa baru satu kali melakukan tindak pidana Curas. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Nurhadi
Editor Irfan Hadi