
Sidoarjo, Siaptv.com, – Tersangka pencabulan anak berkebutuhan khusus berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka S (42) laki-laki merupakan warga asal Kec. Wonokromo, Kota Surabaya tega menyetubuhi korban seorang wanita Bunga (17) warga Kec. Buduran, Sidoarjo.
Tindakan bejat tersangka dapat terungkap berkat pengakuan korban kepada keluarganya setelah korban berhasil diketemukan paska menghilang selama dua hari. Korban diketemukan guru sekolahnya di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berlokasi di Kec. Buduran, Sidoarjo di wilayah Jalan Raya By Pass Krian, Kec. Krian, Sidoarjo.
Korban diketemukan pada minggu (29/10/23) saat berjalan sendiri mendorong sepeda motornya yang kehabisan bahan bakar. Pada saat diketemukan oleh gurunya dan ketika ditanya, korban kelihatan kebinggungan sehingga korban diantar pulang oleh gurunya kerumah bibi korban.
Pada saat perss release di Mapolresta Sidorjo selasa (07/11/23) sore, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan awal mula perkenalan tersangka dengan korban melalui sebuah aplikasi. Dari perkenalan tersebut, tersangka dan korban melakukan pertemuan sebanyak dua kali hingga terjadi perbuatan pencabulan.
“Korban dan tersangka ini kenal melalui aplikasi VK kemudian janjian untuk bertemu dan sudah dua kali bertemu. Pertemuan pertama mengobrol dan diajak ke salah satu losmen, begitu juga pada ketemuan yang ke dua tersangka juga mengajak korban ke salah satu losmen”, jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari pengakuan tersangka yang merupakan seorang pegawai honorer pada Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) pemerintah di Kota Surabaya, pencabulan terjadi sebanyak dua kali. Tindak asusila pertama terjadi pada jum’at (27/10/23) dan tindak asusila kedua terjadi pada sabtu (28/10/23), kedua tindak asusila dilakukan pada pada tempat yang sama.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan tersangka yang berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo pada kamis (02/11/23) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Wonokromo merayu korban agar mau disetubuhi dengan cara menjanjikan akan dinikahi.
Akibat tindakan bejatnya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU No. 76 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan nak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Nurhadi
( Editor Irfan hadi )