
Kota Kediri, ( Siaptv.com ) 15 November 2023 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri menggelar acara sinkronisasi guna membahas implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang bertempat di Hotel Grand Surya Kota Kediri.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Kediri, Anggota KPU Kota Kediri, Satpol PP Kota Kediri, DPM PTSP Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Pengurus Partai Politik se Kota Kediri, Perwakilan dari Media, dan PLN Kota Kediri.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha. Dalam sambutannya, Yudi Agung Nugraha menyampaikan
“Karena dalam kampanye pemilu, beberapa hal penting harus diperhatikan. Metode kampanye dan larangan kampanye” ujarnya.
Beliau juga menyampaikan harapan untuk Kota Kediri semoga tidak ada ada sanksi yang diterima dan jika mendapat tidak bersifat berat.
Terdapat tiga narasumber yang memperkaya acara dengan materi yang berbeda. Pertama, Wahyudi dari KPU Kota Kediri, memberikan wawasan mendalam terkait dua poin penting dalam kampanye, yaitu metode dan larangan kampanye yang tertuang dalam PKPU No 15 tahun 2023. Selanjutnya, materi dari DPM PTSP Kota Kediri terkait Pendaftaran Alat Peraga dan yang terakhir dari Satpol PP Kota Kediri yang membahas penertiban APS yang melanggar.
Acara semakin menarik dengan kontribusi dari Muhammad Afrianto yang memberikan dukungan kampanye dan himbauan agar alat peraga kampanye diberi jarak dengan gardu PLN.
Peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber, menciptakan suasana interaktif dan mendalam. Acara ini diakhiri dengan Penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 oleh seluruh peserta, dengan harapan bahwa sinergi antara Bawaslu, penyelenggara pemilu, dan peserta kampanye akan menghasilkan pemilihan umum yang adil, damai dan berintegritas di Kota Kediri.
( Efn )
Editor Irfan hadi