Sidoarjo, Siaptv.com, – Tindak kejahatan asusila terhadap anak dibawah seolah tiada habisnya dan semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Seperti halnya yang menimpah seorang gadis dibawah umur, Melati (17, nama samaran) yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh temannya beserta tiga orang lainnya.

Lebih mirisnya lagi, satu dari empat orang tersangka E (16) merupakan teman korban dari kecil dan teman satu sekolah. Sedangkan tiga tersangka lainnya EAI (19), D (17) dan S (16) merupakan teman dari tersangka E, untuk ketiga tersangka E, D dan S merupakan tersangka anak sehingga pada saat pers release di Mapolresta Sidoarjo tidak dihadirkan.

Peristiwa memilukan tersebut berawal dari pesta minuman keras jenis arak yang dilakukan oleh ke empat tersangka di sebuah kamar kost pada minggu (05/11/23). Pada saat melakukan pesta minuman keras, tersangka EAI bertanya mengenai keberadaan wanita yang bisa diajak ke kamar kost kepada tersangka lainnya E, D dan S.

Pada saat gelar perkara senin (20/11/23) siang, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan awal mula korban Melati di hubungi dan dibujuk tersangka E untuk di ajak jalan-jalan. Setelah di ajak jalan-jalan, tersangka E mengarahkan kendaraannya ke tempat kost sehingga korban bertemu dengan ke tiga tersangka lainnya yang sudah menunggu.

“Di kamar kos inilah korban Melati dipaksa para tersangka untuk minum arak, hingga mengakibatkan korban pusing dan terlentang di atas kasur. Kemudian para tersangka EAI, E, D dan S melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban”, ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan karena korban tidak tahan dengan minuman beralkohol, akhirnya korban muntah dan dibawa para tersangka ke kamar mandi untuk dimandikan tersangka E. Didalam kamar mandi tersebut korban mengalami tindak asusila persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu tersangka.

“Tersangka EAI masuk kedalam kamar mandi dan menyetubuhi korban, setelah korban tersadar kemudian diantar pulang oleh tersangka D. Sesampainya dirumah, korban menceritkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan tersangka D yang mengantar korban pulang disuruh orang tua korban menghadirkan tersangka lainya”, jelasnya.

Usai mendengarkan cerita anaknya, orang tua korban datang bersama tersangka untuk melaporkan peristiwa asusila yang telah di alami anaknya ke SPKT Polresta Sidoarjo. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Nurhadi

( Editor Irfan hadi )

Bagikan: