Sidoarjo, Siaptv.com,- Kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil diungkap Polresta Sidoarjo. Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tindak pidana yang terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kejadian tersebut berhasil diungkap pada sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB dengan mengamankan satu orang tersangka WRK (29) laki-laki asal Ds. Tambak Rejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang. Selain itu kepolisian berhasil menyita barang bukti satu buah kendaraan bermotor roda empat jenis mobil box yang sudah dimodifikasi guna melancarkan aksinya.
Tindak pidana penyalagunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat kepada satgas penanganan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dengan adanya laporan tersebut, petugas terkait menindaklanjuti dan melakukan pemantauan di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo didapati satu unit mobil box L300 warna hitam berada di salah satu SPBU di daerah Waru. Dengan didapatinya keberadaan mobil tersebut, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan pengeledahan guna mencari adanya barang bukti BBM bersubsidi.
Pada saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo kamis (26/10/2023) siang, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro selaku Kapolresta Sidoarjo mengatakan mobil box mitsubishi L300 nomor polisi B 9576 TQA dimodifikasi dengan cara menempatkan dua tangki tambahan didalam box yang mana masing-masing tangki berkapasitas 1.000 liter.
“Setelah dilakukan pengecekan didapati sedang mengangkut BBM jenis bio solar bersubsidi. Didalam kendaraan tersebut terdapat 2 buah tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter, yang mana pada salah satu tangkinya telah terisi 900 liter BBM jenis bio solar”, jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan tersangka membeli BBM bersubsidi jenis bio solar di beberapa SPBU dengan cara mengganti-ganti plat nomor kendaraan dan barcode aplikasi my pertamina. Yang mana dengan digantinya dua hal tersebut bisa memanipulasi batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar di tiap-tiap SPBU.
Dari pengakuan tersangka WRK setiap kali melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi bio solar, diberikan modal oleh tersangka S (DPO) yang mana berperan sebagai bos tersangka WRK. “Saya baru bekerja selama lima hari dan baru sekali medapat upah. Saya mendapat upah Rp. 500 ribu dari setiap 1000 liter bio solar yang berhasil dibeli”, ujar tersangka.
Selain menyita satu unit mobil box L300 berisi 900 liter bio solar, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga menyita 1 bendel kunci , 9 buah plat nomor kendaraan, 18 buah barcode my pertamina serta uang tunai sebesar Rp.1.181.000. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar.
Nurhadi
Editor Irfan hadi