Sidoarjo, Siaptv.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka laki-laki DP (30) warga Dsn. Sidomukti, Ds. Kraton, Kec. Krian, Sidoarjo yang pada tindak pidana tersebut berperan sebagai kurir atau pengantar paket sabu.
Tersangka berhasil ditangkap pada sabtu (23/09/2023) dini hari disebuah tempat kost yang berada di Dsn. Tundungan, Ds. Sidomojo, Kec. Krian, Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut dilakukan pengeledahan dan pengembangan hingga diketemukan barang bukti di lokasi kedua tepatnya di rumah tersangka.
Dari tangan tersangka yang merupakan seorang residivis dari dua kasus berbeda yaitu pengeroyokan dan narkoba berhasil di amankan barang bukti sabu dengan berat total 31,06 gram yang dikemas dalam tiga kemasan plastik berbeda dengan berat masing-masing kemasan ± 28,88 gram, ±1,10 gram dan ±1,08 gram.
Pada saat pers release di Mapolresta Sidoarjo selasa (31/10/2023) siang, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika selama lima bulan terakhir melalui aplikasi berkirim pesan dan tersangka akan mendapatkan upah dari transaksi yang berhasil dilakukannya.
“Tersangka menjual dan menjadi kurir sejak lima bulan lalu secara bertahap lewat WA dengan cara meletakan narkotika pada suatu tempat untuk kemudian di ambil oleh pembelinya. Tersangka mendapatkan upah dari penyuruhnya sebesar dua juta rupiah setiap minggunya”, ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan tersangka lima bulan lalu membawa 100 gram sabu yang kemudian dibagi-bagi untuk dikirim kepembelinya. Tersangka tidak hanya melayani pembeli dari Kabupaten Sidoarjo saja, tetapi juga melayani pembeli dari beberapa kota atau kabupaten diluar Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka berhasil mejual seberat 68,94 gram dan menyisakan barang bukti seberat 31,06 gram dari berat total sabu yang dibawa tersangka lima bulan lalu seberat satu ons. Konsumennya tidak hanya berasal dari Sidoarjo, tetapi juga berasal dari Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Gresik”, jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimal 8 milyar rupiah.
( Nurhadi )
Editor Irfan Hadi
Nurhadi