Sidoarjo, Siaptv.com, – Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Keduanya merupakan laki-laki supir dan kernet truk Z (33) warga Kec. Morokrembangan, Kota Surabaya, dan A (24) warga Kec. Asemrowo, Kota Surabaya.
Kedua tersangka yang berhasil dibekuk pada selasa (31/10/2023) merupakan komplotan jambret sadis asal Surabaya. Keduanya dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo di Genting Kalianak, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya seringkali menjalankan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Terakhir kali sebelum tertangkap, kedua tersangka menjalankan aksi kejahatannya dengan menjambret pasangan suami istri di jalan raya Ds. Kemangsen, Kec. Balongbendo, Sidoarjo. Pasangan suami istri tersebut adalah S (59) dan JA (57) pedagang warga Ds. Bakung Temenggungan, Kec. Bolongbendo, Sidoarjo.
Pada gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo selasa (07/11/2023) sore, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kedua korban berboncengan untuk pergi ke pasar. Keberadaan kedua korban menarik niat jahat tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.
“Korban berboncengan dengan suaminya menggunakan kendaraan roda dua untuk menuju ke pasar dengan menggunakan tas slempang. Tas slempang ini yang kemudian di incar pelaku, yang mana tersangka A yang menarik tas dan tersangka Z sebagai joki yang mengendarai sepeda motor”, ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, didapati kedua tersangka menjalankan aksi kejahatannya sebanyak sepuluh kali dengan korban meninggal dunia JA (57) yang tempat kejadian perkaranya berada di depan Bank BTPN Krian pada jum’at (20/10/23 pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan kedua korban kaget dan terjatuh pada saat tasnya ditarik. ” Korban JA dan suaminya S kaget dan terjatuh, tetapi korban JA terjatuh dan kepalanya mengalami pendarahan. Setelah dibawa kerumah sakit tidak begitu lama korban JA meninggal dunia”, imbuh Kapolresta Sidoarjo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Nurhadi
( Editor Irfan hadi )