Sidoarjo, Siaptv.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo bersama dengan stakeholder terkait melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pembahasan yang dilakukan dalam Rakor tersebut mengerucut terkait titik-titik lokasi yang akan dipasangi APK.
Pelaksanaan Rakor yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo pada senin (20/11/23) siang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mukhamad Iskak. Turut mendampingi Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim yang kesehariannya bertugas dan bertanggung jawab pada divisi Sosdiklih, SDM dan Partisipasi Masyarakat.
Dalam sambutannya pada Rakor, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mukhamad Iskak menyampaikan Surat Keputusan (SK) terkait pemasangan APK akan dikeluarkan sebelum tahapan kampanye. “Sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 nopember 2023, KPU Kabupaten Sidoarjo akan menerbitkan SK tentang titik lokasi pemasangan APK”, ujarnya
Pada pelaksanaan Rakor yang juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda dan dinas terkait, Mukhamad Iskak menambahkan KPU memfasilitasi pemasang APK tetapi pemasangannya ditempatkan di perkotaan. “Lokasi APK yang difasilitasi oleh KPU harus ditempatkan di Ibukota Kabupaten, sehingga masukan dari peserta Rakor diperlukan untuk menentukan lokasi bersifat adil”, imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Sidoarjo bidang divisi Sosdiklih, SDM dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan materi terkait Petunjuk Teknis (Juknis) 1621 dan 1622 tahun 2023 tentang fasilitas kampanye dari KPU di tiap tingkatan. “KPU Kabupaten Sidoarjo nantinya akan memfasilitasi Paslon Capres-Cawapres, Partai Politik, dan Calon DPD sejumlah masing-masing 1 buah baliho” ungkapnya.
Nurhadi
Editor Irfan hadi