UMP Jatim Naik 6,13 %, Khofifah : Jangan Ada PHK, Ajukan Penangguhan Jika Tidak Mampu

  • Bagikan
banner 728x90

Surabaya, Siaptv.com, – Besaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2024 telah di ketok dan ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 6,13 %. Yang mana untuk UMP tahun 2024 menjadi Rp. 2.165.244 dari sebelumnya tahun 2023 Rp. 2.040.244, dengan artian mengalami kenaikan sebesar Rp. 125.000.

Kenaikan UMP Jatim 2024 telah ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada selasa (21/11/23) melalui Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks sesuai regulasi pemerintah pusat.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya menjelaskan kenaikan UMP Jatim sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Kenaikan sebesar 6,13 % ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.

“Kenaikan UMP Jatim sesuai peraturan pemerintah No. 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder terkait memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama”, ungkap Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah Indar Parawansa menambahkan ketetapan kenaikan UMP Jatim 2024 telah melalui beberapa proses dan melibatkan banyak pihak, termasuk aspirasi pengusaha dan pekerja. Keberadaan Serikat Pekerja Jatim juga dipertemukan untuk mengkonsolidasikan serta mengkomunikasikan terkait tuntutan kenaikan UMP Jatim.

“Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp. 125.000,- atau 6,13 % dari UMP tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244, jelasnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan terkait kenaikan UMP Jatim tahun 2024 agar perusahaan atau pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi perusahaan atau pengusaha bisa mengajukan usulan penangguhan apabila tidak mampu dan mengalami kesulitan dalam hal pengupahan.

Nurhadi

Editor Irfan hadi

  • Bagikan
https://youtube.com/@siaptv?si=zXpY6lfhjM945b7A