Kolaborasi Pemkab Sidoarjo Dukung Penuh Kementrian ATR BPN Hangguskan Mafia Tanah

  • Bagikan
banner 728x90

Sidoarjo, Siaptv.com, – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terkait proses sertifikasi aset korban lumpur Lapindo. Kedua instansi pemerintah tersebut bersepakat untuk memberantas mafia tanah dalam proses sertifikasi aset tanah.

Kesepakatan kerjasama tersebut ditegaskan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat mendatangi korban lumpur Lapindo di Perum Renojoyo, Ds. Kedungsolo, Kec. Porong, Sidoarjo. Kedatangan Menteri ATR/BPN yang di dampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada kamis (23/11/23) untuk menyerahkan sebanyak 50 Sertipikat Hak Milik (SHM) Ex korban lumpur.

 

 

 

 

 

Disela-sela penyerahan puluhan sertipikat tanah Hadi Tjahjanto mengatakan warga Desa Renokenongo meskipun sudah belasan tahun direlokasi, kepastian hukum atas hak tanahnya belum ada. Baru terealisasi sekarang dengan biaya gratis sebagai wujud Pemkab Sidoarjo turut hadir dalam menyelesaikan masalah pertanahan.

“Sertifikat yang dibagikan kali ini semua nya saya tanya tidak dipungut biaya atau gratis. Saya berpesan dalam proses pengurusan sertifikat tanah ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan tadi yaitu gratis atau membayar pendapatan negara bukan pajak tadi, jika ditarik di luar itu tolong dilaporkan”, tegas Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Apresiasi juga diberikan Hadi Tjahjanto kepada Pemkab Sidoarjo atas dukungannya dalam membantu menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena rakyat tidak boleh dibebani masalah tanah yang timbul akibat bencana. “Saya yakinkan tidak ada mafia tanah yang bermain kepada korban lumpur Lapindo”, tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menambahkan selain menggratiskan BPHTB , Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayan Pajak Daerah (BPPD) berkolaborasi dengan BPN terus melakukan pendampingan terhadap Ex warga Desa Renokenongo selama dalam proses sertifikasi aset tanah yang dimilikinya.

“Kami ingin memastikan kehadiran Pemerintah untuk masyarakat korban bencana dalam mendapatkan hak atas tanah relokasi mereka. Saya ingin menggaris bawahi penegasan dari Bapak Menteri tadi, jika ada pemungutan biaya diluar regulasi yang ditentukan silahkan dilaporkan”* jelasnya.

Nurhadi

( Editor Irfan hadi )

  • Bagikan
https://youtube.com/@siaptv?si=zXpY6lfhjM945b7A