Sidoarjo, Siaptv.com, – Dua kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua berjumlah lima orang dengan masing-masing beranggotakan tiga dan dua orang berhasil di ungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kelima tersangka yang berhasil di tangkap saling kenal satu dengan lainnya, bahkan ada yang masih terjalin hubungan saudara.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap, kelompok pertama RS (33) asal Ds. Lebo, Kec. Sidoarjo, Sidoarjo, AFR (26, adik RS) asal Kel. Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Kota Surabaya dan JRC (22) asal Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya. Kelompok kedua OCK (25) dan SBO (21, adik OCK) keduannya asal Ds. Gambirono, Kec. Bangsalsari, Kab. Jember dengan dua DPO D dan A.
Kelima tersangka berhasil ditangkap atas laporan salah satu korban, I (28) yang berdomisili di Jln. Raya Pasar Sukodono, Kec. Sukodono, Sidoarjo ke petugas kepolisian terkait hilangnya kendaraan sepeda motor Honda Vario miliknya. Korban kehilangan kendaraan bermotor pada rabu (22/11/23) sekitar pukul 14.00 WIB di Jln. Raya Pasar Sukodono, tepatnya di depan Toko Ainur Rizki.
Pada saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan keseluruhan tersangka berjumlah tujuh orang dengan dua tersangka masih buron. Kedua kelompok saling berbagi anggota ketika beraksi dan para tersangka berbagi tugas serta peran dalam menjalankan aksinya.
“Sudah ada yang menunggu untuk memastikan kondisi aman, ketika kondisi sudah aman tersangka merusak kendaraan tepatnya merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T untuk membobol dan mengambil kendaraan tersebut”, ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro senin (04/12/23) siang.
Para tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan tujuan hasil dari penjualannya di bagi rata dan dari para tersangka, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit sepeda motor baik dari hasil kejahatan dan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan, dua kunci letter T dan satu obeng dengan tiga buah mata obengnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan tersangka menjual kendaraan hasil kejahatannya di wilayah Kota Surabaya. Para tersangka sudah sering melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua, bahkan dari beberapa tersangka ada yang merupakan residivis kasus kriminal dan narkoba yang baru keluar beberapa bulan yang lalu.
“Dari hasil pencurian kendaraan bermotor tersebut sebagian besar di jual ke wilayah Kota Surabaya, tepatnya daerah Suromadu dan sekitarnya unt pelepasannya. Mereka beroperasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, terutama di daerah Sukodono, Sedati, Taman dan Waru”, jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Akibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu serta menggunakan anak kunci palsu di ancam dengan hukuman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara.
Nurhadi
Editor Irfan hadi