Buku Saku Netralitas TNI, Pamahami Prinsip TNI Dukung Proses Demokrasi Indonesia

  • Bagikan
banner 728x90

Sidoarjo, Siaptv.com, – Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus tetap menjadi alat negara yang profesional dan netral, oleh karena itu netralitas TNI merupakan hal mutlak yang harus dijaga. Sehingga demi menjaga netralitasnya TNI tidak boleh terlibat didalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Terutama terkait masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah mulai berjalan beberapa minggu yang lalu serta menyambut pemunggutan suara yang akan berlangsung pada 14 februari 2024 mendatang, TNI harus tetap mempertahankan netralitasnya dan harus tetap fokus pada tugas pokoknya yaitu menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesis (NKRI).

Guna semakin memantapkan netralitas TNI, Danramil 0816/01 Sidoarjo Kapten Chb Kamsuri pada senin (11/12/23) bertempat di Makoramil 0816/01 Sidoarjo membagikan buku saku netralitas TNI kepada seluruh anggota TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan TNI yang bertugas di Koramil 0816/01 Sidoarjo.

Pada pelaksanaan pembagian buku saku netralitas TNI di Makoramil yang beralamat di Jln. Pahlawan, No.72, Sidoarjo, Kapten Chb Kamsuri menegaskan setiap prajurit TNI harus menjunjung tinggi netralitas selama pesta demokrasi pemilu 2024 berlangsung dan buku saku yang dibagikan berisi tentang panduan dan kode etik terkait netralitas TNI.

“Ini penting sebagai bentuk acuan bagi prajurit dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Netralitas TNI berarti tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak dan TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”, tegas Danramil 0816/01 Sidoarjo.

Dengan dibagikannya buku saku netralitas TNI, Danramil 0816/01 Sidoarjo Kapten Chb Kamsuri berharap integritas dan profesionalisme TNI tetap terjaga serta lebih memahami lagi terkait prinsip-prinsip netralitas TNI dalam mendukung berjalannya proses demokrasi di Indonesia

Perlu diketahui pada 14 Februari 2024 mendatang akan di laksanakan pemilihan umum DPR RI, DPD, DPRD kota/kabupaten dan provinsi. Selain itu juga pemilihan presiden dan wakil presiden RI yang akan dilaksanakan serentak, oleh karena itu aparat teritorial maupun ASN harus netral tidak boleh memihak salah satu calon legislatif ataupun calon presiden maupun calon wakil presiden yang turut serta berkontestasi.

Nurhadi

( Editor Irfan hadi )

  • Bagikan
https://youtube.com/@siaptv?si=zXpY6lfhjM945b7A