Permudah Pelayanan Masyarakat Pembayaran PKB, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Samsat Payment Point.

  • Bagikan
banner 728x90

Sidoarjo, Siaptv.com, – Kabupaten Sidoarjo telah menerapkan sistem Opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam undang-undang tersebut, tidak lagi diatur mengenai bagi hasil pajak, tetapi diterapkan sistem opsen dan kebijakan ini mulai dijalankan Pemkab Sidoarjo sejak 5 Januari 2025 sesuai amanat UU. Sosialisasi terkait hal tersebut juga dilakukan di Kantor Kecamatan Gedangan pada Senin (20/01/25) dengan diadakannya peluncuran Samsat Payment Point.

Peluncuran Samsat Payment Point yang dipimpin Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati diharapkan dapat memudahkan masyarakat Sidoarjo dalam membayar PKB tahunan di Kantor Kecamatan Gedangan. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kresna Bimasakti beserta Forkopimka Gedangan.

  • Bagikan
https://youtube.com/@siaptv?si=zXpY6lfhjM945b7A