Tim Gabungan Kembali Tutup Karaoke Ilegal

  • Bagikan
banner 728x90

Siaptv com PROBOLINGGO – Satpol pp Kota Probolinggo Bersama tim gabungan kembali menyegel karaoke liar, kali ini karaoke liar yang berada di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo menjadi sasaran, Kamis (3/11/2022).

 

Kabid Trantibum Satpol PP Eko Candra menjelaskan jika penyegelan tempat karaoke liar dan tak berizin tersebut, merupakan salah satu wujud penegakan perda nomor 9 tahun 2015.

 

Dimana perda tersebut berbunyi Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan. Kedua, Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol. Atas dasar tersebut kegiatan usaha hiburan itu harus dihentikan.

“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas pada tempat karaoke tersebut, karena sebelumnya kita sudah melakukan tindakan peringatan, dan selanjutnya pemilik usaha akan kita kenakan pelanggaran tindak pidana ringan,” tuturnya.

Dinilai dari hasil pengawasan terakhir petugas mendapati banyaknya minuman keras, pada razia kemarin malam 1 November 2022. Kini petugas gabungan kembali mendatangi lokasi tersebut, dan ternyata tempat karaoke masih beroperasi.

Bahkan menurut Plt Camat Mayangan M Abbas menjelaskan, jika dirinya sudah sering kali memberikan imbauan pada tempat tersebut.

 

“Terkait dengan kegiatan hiburan ini sebenarnya dari pihak tiga pilar kelurahan, baik Babinsa, Lurah maupun Bhabinkamtibmas sudah seringkali memberikan imbauan dan mengingatkan kepada pemilik, bahwa kegiatan hiburan malam tidak diperbolehkan,” ucap Abbas.

 

Beruntung aselama proses penyegelan berlangsung kondusif, pemilik usaha yang bernama Bagus Siwa mengaku pasrah atas penyegelan tempat usahanya. Namun dirinya juga meminta pada pihak aparat agar benar – benar melakukan penegakan perda tersebut tidak tebang pilih.

 

“Jika memang tempat karaoke disini ditutup, maka tempat karaoke di tempat lain juga harus ditutup juga, jadi tindakan tegas tersebut bisa seragam dan tidak memandang sini buka, sana tutup,” tandasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *