Memanas!! Penyegelan Karaoke 88 Laporkan ke Polda Jatim

  • Bagikan
banner 728x90

PROBOLINGGO – Kebijakan pemerintah Kota Probolinggo menutup Hiburan malam, yang salah satunya di Karaoke 88 di Jalan Suroyo, halaman Hotel Tampiarto tersebut ternyata hingga kini kian memanas, Senin (21/11/2022).

A Dani sebagai manager pengelola Karaoke menyatakan tidak terima, dengan adanya penyegelan usaha rumah karaokenya. Hal tersebut dikarenakan surat serta perijinan usaha karaoke miliknya sudah lengkap.

“Lah wong surat ijin usahanya sudah lengkap bahkan sudah kita urus satu tahun silam, kenapa kok masih disegel, oleh sebab itu saya akan melaporkan hal ini pada ranah hukum, dan kita akan usut kasus ini ke Polda Jatim,” terangnya.

Tentu hal tersebut mendapat partisipan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira, Bambang Hartono sebagai kuasa hukum LIRA menjelaskan jika pihaknya siap mengawal dan mengusut tuntas penyegelan tersebut.

“Masalahnya ini saat penyegelan, tidak ada surat pemberitahuan tertulis sebelumnya, harusnya kan ada pemberitahuan terlebih dahulu, dan bahkan saat proses penyegelan juga tidak ada satupun orang dari pihak kami, para oknum berseragam itu datang bergerombol dan langsung menyegel begitu saja,” ucapnya.

Bambang juga mengatakan apakah penyegelan tersebut sudah sesuai dengan prosedural yang berlaku atau tidak, karena menurutnya surat peeijinannya sudah lengkap dan tinggal menunggu persetujuan dari walikota setempat.

“Lah kok tahu – tahunya langsung disegel, itu yang harus kita usut, kan seharusnya peringatan terlebih dahulu, sebelum menyegel, oleh sebab itu nantinya akan kita laporkan dengan tuduhan tindakan kesewenang – wenangan, dan yang kedua akan kita laporkan tindakan anarki, karena segerombolan orang berseragam satpol pp tersebut datang dan seenaknya menyegel tempat tersebut,” tuturnya.

Dilain sisi Kasatpol PP Aman Suryaman saat dihubungi menjelaskan, jika tahap penyegelan yang dilakukan tersebut sudah sesuai perda dan perintah dari Walikota Probolinggo Habib Hadi Zaenal Abidin.

“Yang kami lakukan sudah sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kami sebagai OPD penegakan perda, dalam ini utk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Terkait mereka akan membawa tindakan kami ke ranah hukum, monggo saja itu hak mereka, jadi kita lihat perkembangannya aja,” tandas mantan Kadiskominfo Kota Probolinggo.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *