Pembukaan
Media Online Siaptv.com hadir sebagai media profesional berbasis digital untuk menyediakan informasi akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami berkomitmen menjaga persatuan bangsa melalui jurnalisme fakta yang berbudaya dan berimbang.
BAB I: IDENTITAS
Pasal 1 – Nama Jurnalis
Nama organisasi: Media Online yang diikuti ( PT BADAN HUKUM Sejak 2022 )
Dengan Akta Notaris : SUSI ANDYAHWATI No.10 Tanggal 17 Januari Tahun 2022
Dengan Nama PT :
PT.SIAP TELEVISI INDONESIA
SK Kemenkumham:
AHU-0004543.AH.01.01.TAHUN 2022
Nomor Induk Berusaha (NIB):
2510220000376
NPWP :
63.019.122.9-628.000
Pasal 2 – Kedudukan
Kantor pusat di KOTA BATU :
JL.BUKIT BERBUNGGA NO 209,PUNTEN,KECAMATAN BUMIAJI KOTA BATU
JL.IKHWAN HADI V NO 12,RT 03 RW 06, NGALIK, KECAMATAN BATU, KOTA BATU, JAWA TIMUR
Cabang :
Alamat Biro Surabaya, Gresik dan Sidoarjo di Perumahan Puri Indah AN 22, Suko, Sidoarjo
Dengan perwakilan di beberapa kota Indonesia.
BAB II: DASAR & SIFAT
Pasal 3 – Asas
Berazaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung patriotisme.
Pasal 4 – Sifat
Media online independen, menyebarkan informasi dalam/luar negeri via internet.
AD/ART MEDIA ONLINE SIAPTV. COM
Visi: Menjadi media terpercaya dengan prinsip "Jurnalisme Fakta dan Beretika.
Misi:
1. Menyediakan informasi edukatif dan proporsional.
2. Membangun wawasan masyarakat.
3. Berperan aktif dalam pembangunan nasional.
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5 – Kepengurusan
1. Perusahaan :
- Pemimpin Perusahaan, Komisaris, Sekretaris.
2. Redaksi :
- Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana.
3. Perwakilan Daerah :
- Kaperwil (Provinsi) dan Kabiro (Kabupaten).
Pasal 6 – Keanggotaan
- Syarat: Memiliki KTP, memahami jurnalistik, dan membayar biaya administrasi (Rp.50.000).
- Hak: ID Card, penghasilan sesuai Peliputan harian lapangan, 60% Peliputan ADV dan Iklan, 40% Kerjasama Tahunan yang jurnalis / Marketing dapatkan untuk PT.
- Kewajiban: Patuh AD/ART, ikut pelatihan, taat Kode Etik Jurnalistik
BAB V: KEUANGAN
Sumber Dana :
1. Partisipasi anggota.
2. Kerjasama dengan mitra (dalam/luar negeri).
3. Periklanan 40% PT / 60% Marketing/Jurnalis.
BAB VI: PERWAKILAN DAERAH
Pasal 7 – Kaperwil & Kabiro
- Berhak merekrut anggota dan membentuk struktur di wilayahnya.
- Bertanggung jawab penuh atas operasional redaksi daerah.
- Koordinasi keputusan penting dengan pusat.
BAB VII: ATURAN TAMBAHAN
1. Logo & Atribut Wajib sesuai ketentuan pusat.
2. Perubahan AD/ART : Harus disetujui pimpinan pusat.
PENUTUP
- Setiap anggota wajib mematuhi AD/ART.
- Dokumen ini berlaku sejak 1 Januari 2022 (revisi terakhir 24 April 2025 ).
Dirut Utama
Hari Wicaksono