Menu
Media Terpercaya untuk Informasi dan Inspirasi

Bupati LIRA Malang Bongkar Modus Pengembang Nakal: Pemilik Tanah Dilaporkan Polisi Gara-gara Menolak Jual Kavling Ilegal! 

  • Bagikan
Img 20250703 092059 703

Kasus Kontroversial di Polresta Malang Kota: Pengembang Belum Lunasi Pembayaran, Tapi Sudah Jual 4 Kavling Tanah Milik Warga!

Kota Malang, Siaptv.com - "Bayangkan ini: Tanah Anda belum dibayar lunas, tapi tiba-tiba sudah dipetak-petak dan dijual ke orang lain. Lebih parah lagi, Anda justru dilaporkan ke polisi karena menolak mengesahkan penjualan ilegal itu! Inilah yang dialami seorang pemilik tanah di Sukun, Malang, dalam kasus yang kini menyita perhatian Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., SH., MH." [konteks dari laporan asli]

Kronologi Kontroversi, Tanah Dipaksa Dikavling : Pemilik tanah (S) menolak menjual tanahnya dalam bentuk kavling ke pengembang yang belum melunasi pembayaran.
- Pengembang Langsung Jual ke Pihak Ketiga : Meski belum lunas, pengembang sudah menjual 4 kavling tanah milik (S) tanpa izin.
- Ironi Pelaporan : Alih-alih dituntut, (S) justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan oleh pengembang!

Img 20250702 wa0064

Sorotan Hukum oleh Bupati LIRA, Bupati Wiwid Tuhu, yang juga advokat, membeberkan kejanggalan hukum dalam kasus ini:

- Pelanggaran UU Perumahan : Hanya badan hukum yang boleh jadi pengembang perumahan (UU No. 1/2011, Pasal 54). Sementara, (S) bukan pengembang berbadan hukum [ dikutip dari analisis hukum asli ].
- Risiko Pidana untuk Pengembang : Jika terbukti menjual kavling tanpa izin, pengembang bisa dihukum 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta (Pasal 199 UU No. 1/2011).
- Pemilik Tanah sebagai Korban : (S) justru dipaksa melanggar hukum dengan mengesahkan penjualan ilegal.

Pertanyaan Kritis untuk Polresta Malang Kota : - Mengapa polisi menerima laporan pengembang sebelum memeriksa kelengkapan dokumen?
- Apakah ada upaya memeriksa bukti pelunasan atau status kepemilikan tanah?
- Bagaimana penegakan hukum terhadap pengembang yang jelas-jelas melanggar PP No. 12/2021?

Reaksi Publik & Dampak Sosial, Kasus ini memantik kekhawatiran masyarakat akan maraknya praktik pengembang nakal di Malang, terutama setelah data Polres Malang mencatat 13 laporan penipuan properti dalam 3 tahun terakhir [ data dari Malang Terkini ]. Bupati Wiwid mendesak polisi untuk:

- Mengkaji ulang laporan pengembang.
- Melindungi warga dari pemaksaan transaksi ilegal.

Ajakan untuk Pembaca :
"Jangan sampai jadi korban berikutnya! Selalu verifikasi legalitas pengembang dan pastikan semua transaksi didukung dokumen resmi. Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan praktik mencurigakan."

Penutup yang Menggedor Kesadaran, "Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi ujian bagi penegakan hukum di Malang. Jika pengembang nakal dibiarkan, siapa lagi yang akan melindungi hak warga?"

  • Bagikan
https://youtube.com/@siaptv?si=zXpY6lfhjM945b7A