Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kecam Aksi Teror terhadap Jurnalis TEMPO, Desak Penegakan Hukum

  • Bagikan
1742530077504

Jakarta, Siaptv.com – Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) secara tegas mengutuk aksi teror dan intimidasi yang dialami oleh jurnalis TEMPO baru-baru ini. Insiden ini dinilai sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyatakan bahwa tindakan teror terhadap jurnalis TEMPO merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap jurnalis. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi," tegas Ketua Dewan Pers, Asep Setiawan, dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) juga menyuarakan keprihatinan yang sama. Ketua Umum IJTI, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa tindakan teror terhadap jurnalis tidak hanya membahayakan keselamatan individu, tetapi juga mengancam independensi media dalam memberitakan fakta secara objektif.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis TEMPO serta seluruh insan pers di Indonesia. Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam dunia jurnalistik," kata Iqbal.

Insiden teror terhadap jurnalis TEMPO terjadi setelah media tersebut memublikasikan investigasi terkait isu sensitif. Meskipun belum diketahui secara pasti motif di balik aksi teror tersebut, pihak TEMPO telah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian dan meminta perlindungan lebih lanjut.

  • Bagikan
https://youtube.com/@siaptv?si=zXpY6lfhjM945b7A