Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Peraturan Perundang-undangan Terkait
Jakarta, 22/4/2025, Siaptv.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia secara resmi melarang segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah terkait kelulusan, penerimaan ijazah, atau acara-acara lain yang bersifat wajib. Yang berarti apapun yang memberatkan bagi wali murid, tentang adanya dalih berupa apapun.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pungutan Liar di Satuan Pendidikan serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dasar Hukum dan Larangan Tegas
1. Permendikbud No. 44/2022 :
- Sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun untuk proses kelulusan, ijazah, atau kegiatan seremonial lainnya.
- Komite Sekolah hanya boleh menggalang dana sukarela dari orang tua/wali murid yang mampu, tanpa paksaan, dan transparan.
2. UU No. 20/2003 Pasal 48 :
- Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, tetapi tidak boleh memberatkan peserta didik.
3. Surat Edaran Dinas Pendidikan :
- Seluruh kepala sekolah diimbau untuk tidak mengaitkan kelulusan atau penyerahan ijazah dengan pembayaran sumbangan komite.