Kota Batu, 13 Juni 2025, Siaptv.com – Dua tersangka, yakni seorang wartawan (YLA) dan aktivis LSM (FDY), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersama barang bukti terkait dugaan pemerasan dan penipuan terhadap pengelola salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu. Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada Kamis (12/6/2025) oleh penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kronologi Kasus: Menurut keterangan Kejari Batu, tersangka diduga memeras korban, M. Fahrudin Ghozali, dengan meminta uang sebesar Rp150 juta. Modusnya, uang tersebut diklaim akan digunakan untuk "menyelesaikan" kasus pencabulan yang melibatkan santri di ponpes tersebut. Kejadian berlangsung pada 12 Februari 2025 di Niki Kopitiam Café & Resto, Jl. Ir. Soekarno No. 125, Junrejo, Batu.
Pasal yang Dijerat: Keduanya dijerat dengan Pasal 368 ayat (2) KUHP (pemerasan), Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), serta UU ITE (Pasal 45B jo. Pasal 29 UU No. 11/2008 yang telah diubah).
Proses Hukum: Tim JPU Kejari Batu yang terdiri dari Indriaqori Safitri, S.H., Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista Permatasari, S.H., kini tengah menyusun dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang.
Masa Tahanan: YLA dan FDY ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru, Malang, selama 20 hari (12 Juni–1 Juli 2025) untuk proses penyidikan lebih lanjut.