Sidoarjo, Siaptv.com, - Penggelapan kendaraan rental khusunya roda 4 di wilayah hukum Polresta Sidoarjo berhasil di ungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan satu orang masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Kejadian bermula dari laporan korban RH (35) warga Ds. Jati, Kec. Sidoarjo, Sidoarjo seorang pemilik rental mobil di wilayah Sidoarjo. Korban melaporkan bahwa telah terjadi penipuan kendaraan roda 4 terhadap dirinya yang dilakukan oleh tersangka HP (37) warga Kel. Urangagung, Kec. Sidoarjo, Sidoarjo.
⁹
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, tersangka menyewa kendaraan Daihatsu Luxio pada senin (10/07/2023) dengan lama sewa selama tujuh hari. Karena terdesak dengan kebutuhan, kemudian korban menghubungi tersangka lainnya dan menyuruh untuk mencarikan orang yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada saat press release senin (07/08/2023) siang di Mapolresta Sidoarjo mengatakan tersangka menggadaikan kendaraan selang satu hati setelah disewa. Tersangka menggadaikan kendaraan melalui perantara dengan menerima uang gadai sebesar RP. 25.000.000,00.
"HP menyuruh tersangka lain LTW mencari penerima gadai, kemudian LTW menemui dua tersangka lainnya FA alias H dan S untuk diketemukan denga tersangka M (DPO) yang mau menerima gadai mobil sebesar Rp. 25.000.000,00. Tetapi dengan perjanjian potongan di awal sebesar 10% dengan total uang yang diterima sebesar Rp. 22.500.00,00", jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah kendaraan berhasil digadaikan, tersangka HP memberikan komisi berupa uang kepada tersangka LTW sebesar Rp. 600.000,00 dan untuk dua tersangka lainnya FA alias H dan S masing-masing sebesar Rp. 125.000,00 ditambah sebesar RP. 500.000,00 untuk masing-masing tersangka dari tersangka M (DPO).
"Terdapat dua laporan Polisi lain terkait tersangka HP, yakni mengenai perkara penipuan atau pengelapan. Tanggal 20 september 2022 tersangka HP meminjam BPKB mobil dari seseorang untuk kemudian dijaminkan pada perusahaan leasing tapi angsurannya tidak dibayar dan pada 21 juni 2023 menyewa kendaraan mobil pick up yang hingga saat ini tidak dikembalikan yang diduga kendaraan tersebut sudah berpindah tangan", imbuh Kapolresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal yang berbeda. Tersangka HP dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun, sedangkan untuk tersangka LTW, FA alias H dan S dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Nurhadi