SiapTv, Temanggung, - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, dapat bertindak secara administratif menyelesaikan sengketa pertanahan yang menjadi kewenangannya dan selain kewenangannya.
Peraturan Kepala BPN No.11 Tahun 2016 menjadi dasar kewenangan BPN sebagai mediator yang membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan analisis data bersifat yuridis kualitatif.
Objek penelitian ini yaitu dari berbagai masalah yang menyangkut di bidang pertanahan,kali ini BPN KABUPATEN TEMANGGUNG beserta jajarannya melakukan mediasi bersama pegawai pemerintahan Desa Ngipik, Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang di hadiri oleh Bapak Kepala Desa Ngipik Pringsurat dan Bapak Sekertaris Desa dan pemangku Desa Ngipik, dalam mediasi yang terletak di kantor Bpn Kabupaten temanggung.
Mediasi kali ini membahas tentang permasalahan permohonan surat Letter C Dimana kepala BPN tidak ingin terjadi kesalahan dan tidak ingin terjadi blunder saat mengurus permohonan Letter C tersebut.Kepala Kantor BPN Retna Kustiyah S.H., M.M mengatakan dalam pengurusan apapun yang menyangkut dengan sertipikat tanah kita harus jeli dan harus berhati-hati jangan sampai ada sedikit kesalahanpun yang akan menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Meskipun dalam bentuk fisiknya tidak ada kendala dan tidak ada masalah.namun Retna Kustiyah S.H., M.M kepala BPN menyampaikan agar selalu jeli dalam pengurusan dokumen di manapun Retna juga menerapkan mediasi ini dengan selalu mengatakan Win win Solution dan menggunakan kepala dingin agar semua masalah bisa selesai dan tidak menimbulkan masalah kedepannya atau di lain hari,Kepala desa Ngipik pun memberikan apresiasi ini sebagai contoh untuk pembelajaran bagi pemerintahan Desa Ngipik atau desa yang lain dalam mengurus atau membuat permohonan surat Letter C tersebut.
Untuk kedepannya mungkin akan diadakan sosialisasi terkait pengurusan surat Permohonan Letter C tersebut di berbagai desa-desa yang ada di kabupaten temanggung ini khususnya.mediasi yang berjalan harmonis dan mengutamakan asas kekeluargaan ini selesai dengan menemukan solusi untuk permasalahan itu sendiri sehingga tidak ada kedua belah pihak yang menyalahkan, ATR/BPN Temanggung pun mendapat kan apresiasi tinggi dari pemerintah desa Ngipik karena telah memberikan pembelajaran mengenai pengurusan sertipikat tersebut.
( Nug )